Vision 2020: Right to Sight,yang menjadi komitmen politik pada World Health Assembly ke-56 tahun 2003, angka kebutaan itu harus di bawah 0,5%.Di Indonesia Implementasi dari program ini adalah “hak dari setiap manusia untuk mendapatkan hak penglihatan yang baik”dengan pelayanan kesehatan mata yang bermutu, merata dan terjangkau.
Dalam rangka mencapai Visi Kemenkesyaitu Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan, melalui misi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka peningkatan kesehatan mata merupakan salah satu upaya yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas fungsi indera penglihatan tanpa adanya gangguan penglihatan dan kebutaan. Dengan demikian, akhirnya dapat meningkatkan produktifitas masyarakat dan generasi mendatang.
Ada tiga strategi dalam visi ini, yaitu :
1. Pengembangan pengendalian penyakit secara terintegrasi melalui penyediaan SDM, infrastrukstur dan teknologi yang saling menunjang disetiap tingkat pelayanan kesehatan;
2. Advokasi dan promosi Vision 2020 disetiap level pelayanan kesehatan dengan penguatan strategi yang mendukung vision 2020;
3. serta kemitraan antar negara, organisasi profesi, LSM, WHO dan stakeholder lainnya.
“Jejaring pelayanan kesehataan yang adekuat akan sangat membantu menanggulangi persoalan kesehatan penglihatan. upaya kesehatan perorangan dan masyarakat seperti Puskesmas, Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) Makassar, Rumah Sakit Mata, dan Rumah Sakit rujukan diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan mata secara maksimal”, Kata Menkes dalam sambutanya pada peringatan hari penglihatan sedunia tahun 2018
“Jejaring pelayanan kesehataan yang adekuat akan sangat membantu menanggulangi persoalan kesehatan penglihatan. upaya kesehatan perorangan dan masyarakat seperti Puskesmas, Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) Makassar, Rumah Sakit Mata, dan Rumah Sakit rujukan diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan mata secara maksimal”, Kata Menkes dalam sambutanya pada peringatan hari penglihatan sedunia tahun 2018
Angka kebutaan di Indonesia tergolong tinggi, yaitu 3% dari 250 juta penduduk Indonesia. Dari jumlah itu terbanyak, sekitar 80% disebabkan oleh katarak yang penanganannya hanya bisa dilakukan dengan cara operasi, Kita harus bekerja keras untuk mencapai itu. Setidaknya dalam setahun harus dilakukan 500 ribu operasi katarak,
“Kalau yang 500 ribu itu tidak tertangani, dikhawatirkan akan menumpuk di tahun depan. Padahal kita hanya punya waktu dua tahun lagi untuk mencapai vision 2020 itu,” kata ibu menteri Nila F Moelok.
Menteri mengakui, dengan target ini tugas memang menjadi berat mengingat jumlah penduduk yang berusia 70 tahun ke atas semakin meningkat.
Tampa terasa setahun lagi vision 2020akan dievaluasi, bahwa apakah benar visi tersebut telah mampu tercapai ?
Tapi dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/I/0902/2019 tertanggal 27 Pebruari 2019 tentang pengalihan Aset BKMM Makassar ke RSK.Kusta Makassar seolah menjadi isyarat bahwa Implementasi vision 2020 the Right to SightKementerian kesehatan telah tercapai. Karna surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh bapak direktorat jenderal pelayanan kesehatan itu telah mendelegitimasi fungsi Balai Kesehatan Mata masyarakat Makassar.
Upaya-upaya kesehatan masyarakat dan perorangan, upaya promotif, preventif serta advokasi dan sosialisasi program penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan, yang selama ini dilaksanakan oleh balai kesehatan mata masyarakat Makassar telah tunai dan berakhir.
Jadi apa yang menjadi kekhawatiran dan ketakutan ibu menteri kesehatan bahwa jumlah penderita katarak akan mengalami penumpukan “Backlog” setiap tahun, yang disampaikan pada peringatan hari penglihatan sedunia tahun 2018 itu sebenarnya tidak beralasan, jika kita melihat surat keputusan menteri No. HK.02.02/I/0902/2019 tersebut.
Ataukah bisa juga malah keputusan menteri tersebut menjadi kontra produktif dengan realitas yang ada yang menjadi kekhawatiran ibu menteri kesehatan. Jika benar keputusan tersebut kontra produktif lantas keputusan tersebut untuk kepentingan siapa? Dan siapa yang berkepentingan dengan keputusan tersebut?
Tapi marilah kita tetap berfikir menggunakan akal sehat kita semoga keputusan tersebut telah melalu kajian2 mendalam yang memperhatikan segala aspek termasuk aspek sosiologi dan kultural.
Komentar
Posting Komentar