Langsung ke konten utama

SKANDAL DIBALIK MEGA PROYEK RS TAJUDDIN CHALIK MAKASSAR

Mega proyek tajuddin chalid
Kucuran dana 400 Miliar kepada Rumah Sakit Kusta Makassar yang diberikan dalam 4 Tahap menjadi tanda tanya besar dikalangan aktifis anti korupsi di makassar, bagaimana mungkin kucuran dana yang memiliki nilai yang fantastis itu muncul tanpa melalui proses proses penetapan anggaran sesuai dengan manual perencanaan dan penganggaran yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan.

Perencanaan kegiatan dan anggaran dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). 

Dalam usulan perencanaan anggaran dari Satker Rumah Sakit Khusus Kusta Makassar kepada kementerian/Lembaga Tahun 2017 tidak terdapat perencanaan pembangunan Gedung baru 4 Lantai, Namun Ketika penetapan pagu Definitip Alokasi Anggaran senilai Rp. 100 Miliar diberikan kepada rumah sakit Khusus Kusta Tajuddin Chalid Makassar, (Bukti dokumen RKA Kami tidak publikasikan disini).

Karena tidak ada dalam usulan saat perencanaan dalam pengajuan Anggaran tentu saja dokumen- dokumen pendukung untuk pembangunan tersebut tidak ada, seperti :
  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Gedung
  2. RKP dan Standar Biaya.
  3. TOR/RAB Juga tidak ada
  4. serta Dokumen lain yg terkait
yang lebih aneh lagi adalah Pada saat Reviue RKA-KL oleh APIP dalam hal ini dilakukan oleh Itjen kok bisa lolos ya? sementara Satker-satker lain begitu dipersulit saat dilakukan review oleh TIM Itjen Kemenkes RI.

Jadi Nampak jelas Bahwa Kucuran dana Rp.400 Miliar ini sebenarnya adalah Titipan untuk kepentingan tertentu yang dibalut dalam "Pembangunan Gedung Baru 4 Lantai"yang belum tentu memiliki nilai sebesar Rp.400 Miliar yang diberikan secara bertahap.

Dalam proses tendering sampai pembangunanpun tentu saja memiliki kejanggalan-kejanggalan seperti :
  1. Waktu pelaksanaan Lelang 
  2. Penunjukkan Konsultan perencana yang memiliki kedekatan khusus dengan pejabat di kementerian yang menitipkan mega proyek ini.
  3. Penggantian PPK ditengah Proses pembangunan sedang Berjalan
  4. Issue Gratifikasi 
  5. Waktu penyelesain pembangunan yang melewati batas
  6. Potensi Gedung megah 4 lantai menjadi IDLE
Harapan kami dan seluruh aktifis Anti Korupsi  semoga BPKP dan KPK bisa turun tangan untuk mengaudit mega proyek ini, karena terus terang jika berharap kepada Inspektorat Jenderal Kemenkes RI sudah tidak bisa diharapkan lagi objektifitasnya Selaku APIP, karena sejak awal proses Reviu sudah memperlihatkan ketidak obyektifannya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANOMALI LIQUIDASI

LIGUIDASI , Adalah  pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero) (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Melikuuidasi artinya  membubarkan perusahaan sebagai badan hukum (Kamus Besar Bahasa Indonesia) APA DAN MENGAPA SUATU INSTANSI/PERUSAHAAN/BUMN ATAU ENTITAS DILIQUIDASI ??? Mari kita Bahas ....Jika Kita mengacu pada  Pembubaran suatu Perseroan itu sendiri dapat terjadi karena ( Pasal 142 ayat (1)  Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  – “UU 40/2007” ):   (i)         berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);  (ii)        karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; (iii)       berdasarkan penetapan pengadilan;  (iv)       dengan d...