Langsung ke konten utama

MENGUJI INDEPENDENSI KARS

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit(KARS). Komisi tersebut bertugas dan berfungsi melaksanakan akreditasi bagi rumah sakit di Indonesia. Akreditasi adalah pengakuan resmi kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan dan wajib dilakukan oleh semua rumah sakit.
Berdasar peraturan tersebut, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) juga merupakan lembaga yang INDEPENDEN dalam melaksanakan akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, nonstruktural, dan bertanggung jawab kepada menteri Kesehatan.(Pasal 1 Diktum 5 ).
Akreditasi adalah penilaian yang dilakukan oleh lembaga Independen dpelaksana akreditasi Rumah Sakit untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar pelayanan. 
Yang menarik untuk didiskusikan saat ini adalah ketika ada rumah sakit yang mendaftar untuk dilakukan survey akreditasi dan semua prosedur administrasi telah dilakukan dan telah dilalui, dan Tim surveyor pun datang melaksanakan tugas untuk memberikan penilaian sesuai dengan standar.
Tapi giliran menunggu pengumuman hasil Akreditasi seperti batas waktu yang ditentukan, ternyata pengumuman hasil penilaian Surveyor tak kunjung datang ada apa? 
 Dua bulan sudah berlalu sejak survey dilaksanakan, namun hasil yang ditunggu itu tetap tak ada, kabar yang berhembus adalah bahwa tak akan ada hasil yang anda tunggu karena KARS telah mendapat perintah dari seseorang yang memiliki kuasa untuk menganulir hasil survey yang telah dilaksanakan.

Lantas jika ini benar masihkah kita percaya bahwa KOMITE AKRDEITASI RUMAH SAKIT (KARS) ini merupakan lembaga yang independent?

Masihkah masyarakat percaya bahwa KOMITE AKRDEITASI RUMAH SAKIT (KARS) adalah lembaga yang memiliki kredibilitas tinggi sebagai mana visinya?

Silahkan Saudara2 sendiri yang menyimpulkan












Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKA DULU TOPENGMU

Konflik Dalam dinamika dan perkembangan sebuah organisasi seperti pupuk kompos yang tentu sangat dibutuhkan,  Konflik dalam organisasi juga bisa menimbulkan dampak negative seperti: 1. Komunikasi jadi terhambat 2. Kerjasama menjadi terganggu 3. Sikap saling curiga,Salah faham dan intrik 4. Stress dan apatis Lantas apa yang menjadi penyebab terjadinya konflik ? konflik terjadi bisa disebebkan oleh banyak hal, namun Salah satu penyebab yang sering menimbulkan konflik adalah adanya penolakan terhadap perubahan dan kebijkan pimpinan . Dalam kondisi dan suasana seperti ini tidak jarang melahirkan sifat orang – orang yang Pejuang, Pembangkan, pecundang, dan bahkan penjilat, Namun sejelek-jeleknya pejuang dan pembangkan masih lebih baik jika dibandingkan dengan Pecundang dan Penjilat, karena pejuang dan pembangkan masih memiliki integritas, sementara pecundang dan penjilat itu tidak punya integritas, mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi. Jika Anda tidak mem...

SKANDAL DIBALIK MEGA PROYEK RS TAJUDDIN CHALIK MAKASSAR

Kucuran dana 400 Miliar  kepada Rumah Sakit Kusta Makassar yang diberikan dalam 4 Tahap menjadi tanda tanya besar dikalangan aktifis anti korupsi di makassar, bagaimana mungkin kucuran dana yang memiliki nilai yang fantastis itu muncul tanpa melalui proses proses penetapan anggaran sesuai dengan manual perencanaan dan penganggaran yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan. Perencanaan kegiatan dan anggaran dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL).  Dalam usulan perencanaan anggaran dari Satker Rumah Sakit Khusus Kusta Makassar kepada kementerian/Lembaga Tahun 2017 tidak terdapat perencanaan pembangunan Gedung baru 4 Lantai, Namun Ketika penetapan pagu Definitip Alokasi Anggaran senilai Rp. 100 Miliar diberikan kepada rumah sakit Khusus Kusta Tajuddin Chalid Makassar, ( Bukti dokumen RKA Kami tidak publikasikan disini). Karena tidak ada dalam usulan saat ...

Jika Kami tak Lagi Ada

Vision 2020: Right to Sight , yang menjadi komitmen politik pada World Health Assembly ke-56 tahun 2003, angka kebutaan itu harus di bawah 0,5%. Di Indonesia Implementasi dari program ini adalah “ hak dari setiap manusia untuk mendapatkan hak penglihatan yang baik” dengan pelayanan kesehatan mata yang bermutu, merata dan terjangkau.  Dalam rangka mencapai Visi  Kemenkes yaitu Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan, melalui misi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka peningkatan kesehatan mata merupakan salah satu upaya yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas fungsi indera penglihatan tanpa adanya gangguan penglihatan dan kebutaan. Dengan demikian, akhirnya dapat meningkatkan produktifitas masyarakat dan generasi mendatang. Ada tiga strategi dalam visi ini, yaitu : 1.      Pengembangan pengendalian penyakit secara terintegrasi melalui penyediaan SDM, infrastrukstur dan teknologi yang saling menunjang disetiap tingkat pelayanan ke...