Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit(KARS). Komisi tersebut bertugas dan berfungsi melaksanakan akreditasi bagi rumah sakit di Indonesia. Akreditasi adalah pengakuan resmi kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan dan wajib dilakukan oleh semua rumah sakit.
Berdasar peraturan tersebut, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) juga merupakan lembaga yang INDEPENDEN dalam melaksanakan akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, nonstruktural, dan bertanggung jawab kepada menteri Kesehatan.(Pasal 1 Diktum 5 ).
Akreditasi adalah penilaian yang dilakukan oleh lembaga Independen dpelaksana akreditasi Rumah Sakit untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar pelayanan.
Yang menarik untuk didiskusikan saat ini adalah ketika ada rumah sakit yang mendaftar untuk dilakukan survey akreditasi dan semua prosedur administrasi telah dilakukan dan telah dilalui, dan Tim surveyor pun datang melaksanakan tugas untuk memberikan penilaian sesuai dengan standar.
Tapi giliran menunggu pengumuman hasil Akreditasi seperti batas waktu yang ditentukan, ternyata pengumuman hasil penilaian Surveyor tak kunjung datang ada apa?
Dua bulan sudah berlalu sejak survey dilaksanakan, namun hasil yang ditunggu itu tetap tak ada, kabar yang berhembus adalah bahwa tak akan ada hasil yang anda tunggu karena KARS telah mendapat perintah dari seseorang yang memiliki kuasa untuk menganulir hasil survey yang telah dilaksanakan.
Lantas jika ini benar masihkah kita percaya bahwa KOMITE AKRDEITASI RUMAH SAKIT (KARS) ini merupakan lembaga yang independent?
Masihkah masyarakat percaya bahwa KOMITE AKRDEITASI RUMAH SAKIT (KARS) adalah lembaga yang memiliki kredibilitas tinggi sebagai mana visinya?
Silahkan Saudara2 sendiri yang menyimpulkan
Komentar
Posting Komentar