Langsung ke konten utama

MENGUJI INDEPENDENSI KARS

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit(KARS). Komisi tersebut bertugas dan berfungsi melaksanakan akreditasi bagi rumah sakit di Indonesia. Akreditasi adalah pengakuan resmi kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan dan wajib dilakukan oleh semua rumah sakit.
Berdasar peraturan tersebut, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) juga merupakan lembaga yang INDEPENDEN dalam melaksanakan akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, nonstruktural, dan bertanggung jawab kepada menteri Kesehatan.(Pasal 1 Diktum 5 ).
Akreditasi adalah penilaian yang dilakukan oleh lembaga Independen dpelaksana akreditasi Rumah Sakit untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar pelayanan. 
Yang menarik untuk didiskusikan saat ini adalah ketika ada rumah sakit yang mendaftar untuk dilakukan survey akreditasi dan semua prosedur administrasi telah dilakukan dan telah dilalui, dan Tim surveyor pun datang melaksanakan tugas untuk memberikan penilaian sesuai dengan standar.
Tapi giliran menunggu pengumuman hasil Akreditasi seperti batas waktu yang ditentukan, ternyata pengumuman hasil penilaian Surveyor tak kunjung datang ada apa? 
 Dua bulan sudah berlalu sejak survey dilaksanakan, namun hasil yang ditunggu itu tetap tak ada, kabar yang berhembus adalah bahwa tak akan ada hasil yang anda tunggu karena KARS telah mendapat perintah dari seseorang yang memiliki kuasa untuk menganulir hasil survey yang telah dilaksanakan.

Lantas jika ini benar masihkah kita percaya bahwa KOMITE AKRDEITASI RUMAH SAKIT (KARS) ini merupakan lembaga yang independent?

Masihkah masyarakat percaya bahwa KOMITE AKRDEITASI RUMAH SAKIT (KARS) adalah lembaga yang memiliki kredibilitas tinggi sebagai mana visinya?

Silahkan Saudara2 sendiri yang menyimpulkan












Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADA UDANG DIBALIK BATU (Impisible Mission)

25 Juli 2018 Telah terjadi serah terima jabatan pimpinan Rumah sakit Khusus Mata Masyarakat Makassar di rumah sakit Tajuddin Chalid Makassar dari pejabat lama DR. dr. H. Noor Syamsu, Sp.M MARS kepada pejabat baru dr. Asnadah, MARS. Selain serah terima jabatan Direktur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Makassar, pada saat yang sama juga dilaksanakan serah terima jabatan pada jajaran direksi RS Kusta Makassar yaitu direktur Pelayanan Medis yang lama ke direktur Pelayanan Medis yang baru yaitu dr. Asnadah, MARS (Pejabat lama) ke dr. Andi Tenri Sanna Devi, Sp.M MARS (selaku Pejabat Baru). Serah terima jabatan ini disaksikan langsung oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan kementerian Kesehatan RI, dr. Bambang Wibowo, SpOG. Mutasi dalam jabatan atau pergantian kepemimpinan suatu organisasi adalah merupakan proses yang lumrah dan biasa yang juga merupakan program pengembangan karier pegawai, perkembangan karier pegawai diharapkan akan mengembangkan organisasi ke arah yang lebih baik. ...

SKANDAL DIBALIK MEGA PROYEK RS TAJUDDIN CHALIK MAKASSAR

Kucuran dana 400 Miliar  kepada Rumah Sakit Kusta Makassar yang diberikan dalam 4 Tahap menjadi tanda tanya besar dikalangan aktifis anti korupsi di makassar, bagaimana mungkin kucuran dana yang memiliki nilai yang fantastis itu muncul tanpa melalui proses proses penetapan anggaran sesuai dengan manual perencanaan dan penganggaran yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan. Perencanaan kegiatan dan anggaran dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL).  Dalam usulan perencanaan anggaran dari Satker Rumah Sakit Khusus Kusta Makassar kepada kementerian/Lembaga Tahun 2017 tidak terdapat perencanaan pembangunan Gedung baru 4 Lantai, Namun Ketika penetapan pagu Definitip Alokasi Anggaran senilai Rp. 100 Miliar diberikan kepada rumah sakit Khusus Kusta Tajuddin Chalid Makassar, ( Bukti dokumen RKA Kami tidak publikasikan disini). Karena tidak ada dalam usulan saat ...