Langsung ke konten utama

ANOMALI LIQUIDASI

LIGUIDASI, Adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero) (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Melikuuidasi artinya membubarkan perusahaan sebagai badan hukum (Kamus Besar Bahasa Indonesia)


APA DAN MENGAPA SUATU INSTANSI/PERUSAHAAN/BUMN ATAU ENTITAS DILIQUIDASI ???
Mari kita Bahas ....Jika Kita mengacu pada Pembubaran suatu Perseroan itu sendiri dapat terjadi karena (Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UU 40/2007”): 
(i)       berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”); 
(ii)      karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
(iii)     berdasarkan penetapan pengadilan; 
(iv)     dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; 
(v)      karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
(vi)      dikarenakan dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini adalah syarat untuk terjadinya Liquidasi bagi perusahaan Swasta atau BUMN, ataupun perseroan terbatas, Bagaimana jika kita melihat dari sudut pandang Institusi pemerintah ??

Tentu asumsi kita bahwa Instansi pemerintah yang dimaksudkan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, Maka ketentuan atau syarat untuk liquidasi itu mengacu pada perturan Mentri Keuangan, dalam hal ini PMK :NOMOR 272/PMk.05/2014  Tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Likuidasi dilaksanakan terhadap Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang mengalami kondisi sebagai berikut:
a. 
Tidak lagi beroperasi disebabkan misi, fungsi, program kegiatan, dan/atau tugas telah berakhir; 
b.
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang antara lain disebabkan karena: 



1.
penggabungan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan; atau 



2. 
pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan. 


c. 
tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya;


d. 
tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab-sebab lain, yang antara lain meliputi perubahan menjadi Badan Layanan Umum atau Badan Usaha Milik Negara dan sebaliknya; dan/atau


e. 
Perubahan status UBL Satker menjadi UBL Bagian Satker atau UBL Bukan Satker. 

Dengan Penjelasan Singkat diatas Tentu sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa Syarat untuk Meliquidasi  suatu INSTANSI/PERUSAHAAN/BUMN adalah :
  1. NSTANSI/PERUSAHAAN/BUMN yang tidak sehat dari segi keuangan menjadi beban bagi negara /APBN.
  2. Dinyatakan Pailit berdasarkan keputusan pengadilan.
  3. Tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
  4. Biaya Operasioanl lebih besar dari pada pendapatan.
Bagaimana dengan Rumah Sakit Khusus Mata Makassar dan Rumah Sakit Khusus Kusta Makassar ?
Siapa yang Lebih pantas untuk diliquidasi ?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADA UDANG DIBALIK BATU (Impisible Mission)

25 Juli 2018 Telah terjadi serah terima jabatan pimpinan Rumah sakit Khusus Mata Masyarakat Makassar di rumah sakit Tajuddin Chalid Makassar dari pejabat lama DR. dr. H. Noor Syamsu, Sp.M MARS kepada pejabat baru dr. Asnadah, MARS. Selain serah terima jabatan Direktur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Makassar, pada saat yang sama juga dilaksanakan serah terima jabatan pada jajaran direksi RS Kusta Makassar yaitu direktur Pelayanan Medis yang lama ke direktur Pelayanan Medis yang baru yaitu dr. Asnadah, MARS (Pejabat lama) ke dr. Andi Tenri Sanna Devi, Sp.M MARS (selaku Pejabat Baru). Serah terima jabatan ini disaksikan langsung oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan kementerian Kesehatan RI, dr. Bambang Wibowo, SpOG. Mutasi dalam jabatan atau pergantian kepemimpinan suatu organisasi adalah merupakan proses yang lumrah dan biasa yang juga merupakan program pengembangan karier pegawai, perkembangan karier pegawai diharapkan akan mengembangkan organisasi ke arah yang lebih baik. ...

SKANDAL DIBALIK MEGA PROYEK RS TAJUDDIN CHALIK MAKASSAR

Kucuran dana 400 Miliar  kepada Rumah Sakit Kusta Makassar yang diberikan dalam 4 Tahap menjadi tanda tanya besar dikalangan aktifis anti korupsi di makassar, bagaimana mungkin kucuran dana yang memiliki nilai yang fantastis itu muncul tanpa melalui proses proses penetapan anggaran sesuai dengan manual perencanaan dan penganggaran yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan. Perencanaan kegiatan dan anggaran dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL).  Dalam usulan perencanaan anggaran dari Satker Rumah Sakit Khusus Kusta Makassar kepada kementerian/Lembaga Tahun 2017 tidak terdapat perencanaan pembangunan Gedung baru 4 Lantai, Namun Ketika penetapan pagu Definitip Alokasi Anggaran senilai Rp. 100 Miliar diberikan kepada rumah sakit Khusus Kusta Tajuddin Chalid Makassar, ( Bukti dokumen RKA Kami tidak publikasikan disini). Karena tidak ada dalam usulan saat ...