LIGUIDASI, Adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero) (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Melikuuidasi artinya membubarkan perusahaan sebagai badan hukum (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Melikuuidasi artinya membubarkan perusahaan sebagai badan hukum (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
APA DAN MENGAPA SUATU INSTANSI/PERUSAHAAN/BUMN ATAU ENTITAS DILIQUIDASI ???
Mari kita Bahas ....Jika Kita mengacu pada Pembubaran suatu Perseroan itu sendiri dapat terjadi karena (Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UU 40/2007”):
(i) berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
(ii) karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
(iii) berdasarkan penetapan pengadilan;
(iv) dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
(v) karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
(vi) dikarenakan dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini adalah syarat untuk terjadinya Liquidasi bagi perusahaan Swasta atau BUMN, ataupun perseroan terbatas, Bagaimana jika kita melihat dari sudut pandang Institusi pemerintah ??
Tentu asumsi kita bahwa Instansi pemerintah yang dimaksudkan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, Maka ketentuan atau syarat untuk liquidasi itu mengacu pada perturan Mentri Keuangan, dalam hal ini PMK :NOMOR 272/PMk.05/2014 Tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Likuidasi dilaksanakan terhadap Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang mengalami kondisi sebagai berikut:
| |||||||||
a.
|
Tidak lagi beroperasi disebabkan misi, fungsi, program kegiatan, dan/atau tugas telah berakhir;
| ||||||||
b.
|
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang antara lain disebabkan karena:
| ||||||||
1.
|
penggabungan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan; atau
| ||||||||
2.
|
pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan.
| ||||||||
c.
|
tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya;
| ||||||||
d.
|
tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab-sebab lain, yang antara lain meliputi perubahan menjadi Badan Layanan Umum atau Badan Usaha Milik Negara dan sebaliknya; dan/atau
| ||||||||
e.
|
Perubahan status UBL Satker menjadi UBL Bagian Satker atau UBL Bukan Satker.
| ||||||||
Dengan Penjelasan Singkat diatas Tentu sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa Syarat untuk Meliquidasi suatu INSTANSI/PERUSAHAAN/BUMN adalah :
Siapa yang Lebih pantas untuk diliquidasi ? |
Komentar
Posting Komentar