Langsung ke konten utama

ANOMALI LIQUIDASI

LIGUIDASI, Adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero) (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Melikuuidasi artinya membubarkan perusahaan sebagai badan hukum (Kamus Besar Bahasa Indonesia)


APA DAN MENGAPA SUATU INSTANSI/PERUSAHAAN/BUMN ATAU ENTITAS DILIQUIDASI ???
Mari kita Bahas ....Jika Kita mengacu pada Pembubaran suatu Perseroan itu sendiri dapat terjadi karena (Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UU 40/2007”): 
(i)       berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”); 
(ii)      karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
(iii)     berdasarkan penetapan pengadilan; 
(iv)     dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; 
(v)      karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
(vi)      dikarenakan dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini adalah syarat untuk terjadinya Liquidasi bagi perusahaan Swasta atau BUMN, ataupun perseroan terbatas, Bagaimana jika kita melihat dari sudut pandang Institusi pemerintah ??

Tentu asumsi kita bahwa Instansi pemerintah yang dimaksudkan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, Maka ketentuan atau syarat untuk liquidasi itu mengacu pada perturan Mentri Keuangan, dalam hal ini PMK :NOMOR 272/PMk.05/2014  Tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Likuidasi dilaksanakan terhadap Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang mengalami kondisi sebagai berikut:
a. 
Tidak lagi beroperasi disebabkan misi, fungsi, program kegiatan, dan/atau tugas telah berakhir; 
b.
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang antara lain disebabkan karena: 



1.
penggabungan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan; atau 



2. 
pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan. 


c. 
tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya;


d. 
tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab-sebab lain, yang antara lain meliputi perubahan menjadi Badan Layanan Umum atau Badan Usaha Milik Negara dan sebaliknya; dan/atau


e. 
Perubahan status UBL Satker menjadi UBL Bagian Satker atau UBL Bukan Satker. 

Dengan Penjelasan Singkat diatas Tentu sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa Syarat untuk Meliquidasi  suatu INSTANSI/PERUSAHAAN/BUMN adalah :
  1. NSTANSI/PERUSAHAAN/BUMN yang tidak sehat dari segi keuangan menjadi beban bagi negara /APBN.
  2. Dinyatakan Pailit berdasarkan keputusan pengadilan.
  3. Tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
  4. Biaya Operasioanl lebih besar dari pada pendapatan.
Bagaimana dengan Rumah Sakit Khusus Mata Makassar dan Rumah Sakit Khusus Kusta Makassar ?
Siapa yang Lebih pantas untuk diliquidasi ?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKA DULU TOPENGMU

Konflik Dalam dinamika dan perkembangan sebuah organisasi seperti pupuk kompos yang tentu sangat dibutuhkan,  Konflik dalam organisasi juga bisa menimbulkan dampak negative seperti: 1. Komunikasi jadi terhambat 2. Kerjasama menjadi terganggu 3. Sikap saling curiga,Salah faham dan intrik 4. Stress dan apatis Lantas apa yang menjadi penyebab terjadinya konflik ? konflik terjadi bisa disebebkan oleh banyak hal, namun Salah satu penyebab yang sering menimbulkan konflik adalah adanya penolakan terhadap perubahan dan kebijkan pimpinan . Dalam kondisi dan suasana seperti ini tidak jarang melahirkan sifat orang – orang yang Pejuang, Pembangkan, pecundang, dan bahkan penjilat, Namun sejelek-jeleknya pejuang dan pembangkan masih lebih baik jika dibandingkan dengan Pecundang dan Penjilat, karena pejuang dan pembangkan masih memiliki integritas, sementara pecundang dan penjilat itu tidak punya integritas, mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi. Jika Anda tidak mem...

SKANDAL DIBALIK MEGA PROYEK RS TAJUDDIN CHALIK MAKASSAR

Kucuran dana 400 Miliar  kepada Rumah Sakit Kusta Makassar yang diberikan dalam 4 Tahap menjadi tanda tanya besar dikalangan aktifis anti korupsi di makassar, bagaimana mungkin kucuran dana yang memiliki nilai yang fantastis itu muncul tanpa melalui proses proses penetapan anggaran sesuai dengan manual perencanaan dan penganggaran yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan. Perencanaan kegiatan dan anggaran dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL).  Dalam usulan perencanaan anggaran dari Satker Rumah Sakit Khusus Kusta Makassar kepada kementerian/Lembaga Tahun 2017 tidak terdapat perencanaan pembangunan Gedung baru 4 Lantai, Namun Ketika penetapan pagu Definitip Alokasi Anggaran senilai Rp. 100 Miliar diberikan kepada rumah sakit Khusus Kusta Tajuddin Chalid Makassar, ( Bukti dokumen RKA Kami tidak publikasikan disini). Karena tidak ada dalam usulan saat ...

Jika Kami tak Lagi Ada

Vision 2020: Right to Sight , yang menjadi komitmen politik pada World Health Assembly ke-56 tahun 2003, angka kebutaan itu harus di bawah 0,5%. Di Indonesia Implementasi dari program ini adalah “ hak dari setiap manusia untuk mendapatkan hak penglihatan yang baik” dengan pelayanan kesehatan mata yang bermutu, merata dan terjangkau.  Dalam rangka mencapai Visi  Kemenkes yaitu Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan, melalui misi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka peningkatan kesehatan mata merupakan salah satu upaya yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas fungsi indera penglihatan tanpa adanya gangguan penglihatan dan kebutaan. Dengan demikian, akhirnya dapat meningkatkan produktifitas masyarakat dan generasi mendatang. Ada tiga strategi dalam visi ini, yaitu : 1.      Pengembangan pengendalian penyakit secara terintegrasi melalui penyediaan SDM, infrastrukstur dan teknologi yang saling menunjang disetiap tingkat pelayanan ke...