Langsung ke konten utama

ARAHMU KEMANA ?

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 270/MENKES/SK/VI/1985 tanggal 4 Juni 1985, tentang Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang ditunjuk menjadi rumah sakit Pembina dan sekaligus sebagai pusat rujukan kusta di Kawasan Timur Indonesia. Adapun wilayah binaan adalah seluruh Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 297/Menkes/SK/III/2008 Rumah Sakit Kusta Makassar berubah nama menjadi Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid Makassar 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEBAGAI RUMAH SAKIT KHUSUS KUSTA 


1. Tugas Pokok
Melakukan pelayanan pasien penyakit kusta secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan kegiatan pendidikan, pelatihan, pengkajian dan pengembangan dibidang kesehatan kusta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.  Fungsi
a. Melaksanakan pelayanan peningkatan kesehatan.
b. Melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit kusta.
c. Melaksanakan pelayanan penyembuhan penderita penyakit kusta.
d. Melaksanakan rehabilitasi medis karya dan sosial terhadap bekas pasien kusta.
e. Melaksanakan asuhan dan pelayanan keperawatan.
f. Melaksnakan pelayanan rujukan.
g. Melaksanakan kegiatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.
h. Melaksanakan kegiatan pengkajian dan pengembangan serta penebar luasannya.

i. Melaksanakan administrasi umum dan keuangan.

      Melihat kondisi terkini di Rumah Sakit Khusus kusta Makassar apakah masih menjalankan tugas pokok dan fungsinya? Ataukah malah fokus untuk melaksanakan pelayanan kesehatan lain dan melupakan tugas utamanya ? dan menerlantarkan pasien - pasien kusta yang menjadi tanggung jawabnya 

Pertanyaan yg cukup cerdas, jika dijawab bahwa Rumah Sakit Khusus Kusta Makassar masih berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya  seharunya kejadian - kejadian seperti yang diliput beberapa media cetak dan media online berikut menjadi tanda tanya besar, Berikut beberapa beberapa berita yang dimaksud dan menjadi bukti sebagai berikut :


  1. LAYANAN BERBEDA, PASIEN KUSTA DI MAKASSAR BERDEMO 
  2. PASIEN KUSTA BERDEMO DI RUMAH SAKIT TAJUDDIN CHALID MAKASSAR
  3. RATUSAN PENDERITA KUSTA BERDEMO DI RS TAJUDDIN KHALID MAKASSAR
  4. PASIEN KUSTA KELUHKAN PELAYANAN DI RSK. TAJUDDIN CHALID 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKA DULU TOPENGMU

Konflik Dalam dinamika dan perkembangan sebuah organisasi seperti pupuk kompos yang tentu sangat dibutuhkan,  Konflik dalam organisasi juga bisa menimbulkan dampak negative seperti: 1. Komunikasi jadi terhambat 2. Kerjasama menjadi terganggu 3. Sikap saling curiga,Salah faham dan intrik 4. Stress dan apatis Lantas apa yang menjadi penyebab terjadinya konflik ? konflik terjadi bisa disebebkan oleh banyak hal, namun Salah satu penyebab yang sering menimbulkan konflik adalah adanya penolakan terhadap perubahan dan kebijkan pimpinan . Dalam kondisi dan suasana seperti ini tidak jarang melahirkan sifat orang – orang yang Pejuang, Pembangkan, pecundang, dan bahkan penjilat, Namun sejelek-jeleknya pejuang dan pembangkan masih lebih baik jika dibandingkan dengan Pecundang dan Penjilat, karena pejuang dan pembangkan masih memiliki integritas, sementara pecundang dan penjilat itu tidak punya integritas, mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi. Jika Anda tidak mem...

SKANDAL DIBALIK MEGA PROYEK RS TAJUDDIN CHALIK MAKASSAR

Kucuran dana 400 Miliar  kepada Rumah Sakit Kusta Makassar yang diberikan dalam 4 Tahap menjadi tanda tanya besar dikalangan aktifis anti korupsi di makassar, bagaimana mungkin kucuran dana yang memiliki nilai yang fantastis itu muncul tanpa melalui proses proses penetapan anggaran sesuai dengan manual perencanaan dan penganggaran yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan. Perencanaan kegiatan dan anggaran dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL).  Dalam usulan perencanaan anggaran dari Satker Rumah Sakit Khusus Kusta Makassar kepada kementerian/Lembaga Tahun 2017 tidak terdapat perencanaan pembangunan Gedung baru 4 Lantai, Namun Ketika penetapan pagu Definitip Alokasi Anggaran senilai Rp. 100 Miliar diberikan kepada rumah sakit Khusus Kusta Tajuddin Chalid Makassar, ( Bukti dokumen RKA Kami tidak publikasikan disini). Karena tidak ada dalam usulan saat ...

Jika Kami tak Lagi Ada

Vision 2020: Right to Sight , yang menjadi komitmen politik pada World Health Assembly ke-56 tahun 2003, angka kebutaan itu harus di bawah 0,5%. Di Indonesia Implementasi dari program ini adalah “ hak dari setiap manusia untuk mendapatkan hak penglihatan yang baik” dengan pelayanan kesehatan mata yang bermutu, merata dan terjangkau.  Dalam rangka mencapai Visi  Kemenkes yaitu Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan, melalui misi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka peningkatan kesehatan mata merupakan salah satu upaya yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas fungsi indera penglihatan tanpa adanya gangguan penglihatan dan kebutaan. Dengan demikian, akhirnya dapat meningkatkan produktifitas masyarakat dan generasi mendatang. Ada tiga strategi dalam visi ini, yaitu : 1.      Pengembangan pengendalian penyakit secara terintegrasi melalui penyediaan SDM, infrastrukstur dan teknologi yang saling menunjang disetiap tingkat pelayanan ke...