Langsung ke konten utama

GELAPKAH INI ??

PEMINDAHAN ASET BKMM SECARA BESAR - BESARAN
Descripsi:
Rabu 20 Pebruari 2019 terjadi pengankutan/pemindahan aset Barang Milik Negara berupa Alat kesehatan secara besar-besaran di BKMM Makassar tanpa dasar yang jelas, Berupa Alat-alat Kesehatan dan alat Operasi Mata menggunakan mobil Ambulans dan jasa Angkutan Online.

Kesaksian:
"Kami memang melihat beberapa orang lalu lalang mengangkat alat2 pemeriksaan mata dari dalam ruang pelayanan ke mobil ambulans" kata ibu meli salah seorang pasien.
"saya hanya melaksanakan tugas dan instruksi dari pimpinan" Kata seorang petugas yg identitasnya dirahasiakan sambil memperlihatkan surat instruksi dari pimpinan BKMM makassar
Itulah beberapa kutipan hasil wawancara dengan beberapa saksi mata yang melihat dan terlibat langsung dengan proses tersebut, masih banyak rekaman hasil wawancara berupa audio dan video yang tidak kami publikasikan. 
YANG MENJADI PERTANYAAN ADALAH :
  1.  APAKAH TINDAKAN INI BISA DIKATEGORIKAN PENGGELAPAN ASET NEGARA ??
  2. APAKAH INI YANG DISEBUT "ABUSE FO POWER "? 
PENGGELAPAN ASET

Ada 7 jenis kejahatan tindak pidana korupsi yang diatur di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya adalah penggelapan dalam jabatan. Soal penggelapan ini diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-undang Nomoer 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagian tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara (BMN) terkait akuntansi dan laporan keuangan apabila tercantum sebagai aset negara, dalam suatu proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan, dan sebagian tindak pidana kejahatan keuangan atas negara tidak terkait pada aset negara atau pendapatan negara, atau potensi memeroleh pendapatan negara.
KUHP adalah lex generalis yang mungkin tidak berlaku di kalangan pemerintahan apabila hal tertentu yang diatur secara umum oleh KUHP diatasi oleh lex spesialis seperti UU Keuangan Negara, UU Perbendaraan Negara dan berbagai petunjuk pelaksanaan berbagai UU khusus tersebut. Tujuan pengaturan khusus pada lex spesialis adalah untuk meningkatkan ketepatan pengaturan per-UU-an, bukan menurunkan kualitas suatu lex generalis atau “membelokkan” suatu aturan umum pada lex generalis.
Apakah realisasi APBN oleh pengguna anggaran yang tak sesuai rencana adalah penggelapan yang merugikan negara ? Sebagai hal yang masih diperdebatkan, tindak pidana penggelapan jabatan diatur pada Pasal 374 KUHP, adalah tindak penggelapan dalam jabatannya, misalnya penggunaan uang oleh seorang pegawai negeri untuk keperluan lain dari pada yang ditentukan, meskipun untuk itu dibuat bon (bukti transaksi) tertengarai merupakan tindak pidana penggelapan terkait pula Pasal 415 KUHP (Lamintang dan Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Cetakan pertama, hlm.159, cetakan kedua, hlm.228). Akuntansi mencatat realisasi anggaran sesuai keadaan sebenarnya berbasis bukti transaksi walau melanggar anggaran, dan CALK perlu megungkapkan pelanggaran tersebut.
Jaksa harus membuktikan (1) unsur kesengajaan serta (2)unsur pengetahuan terdakwa bahwa ia menguasai (tanpa intensi memiliki) benda tersebut secara melawan hukum tersebut, dari bukti, keterangan terdakwa dan para saksi.
"Unsur memberatkan dalam tindak pidana penggelapan adalah bahwa harta/BMN digelapkan terkait dengan tugas, jabatan, tanggung-jawab atau pekerjaan pelaku penggelapan misalnya uang tunai pada bendahara, kendaraan pada petugas pengemudi kendaraan dan/atau penggelapan dilakukan padahal pelaku memperoleh imbalan menjaga harta tersebut, misalnya penjaga keamanan mobil diparkir, juru tagih piutang. Karena itu harta digelapkan tidak perlu – dan tak selalu –  harta milik induk semang atau harta milik perusahaan tempat bekerja.

NOTE :
- BUKTI SURAT INSTRUKSI KEPALA BKMM/RSK MATA MAKASSAR
- REKAMAN WAWANCARA 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADA UDANG DIBALIK BATU (Impisible Mission)

25 Juli 2018 Telah terjadi serah terima jabatan pimpinan Rumah sakit Khusus Mata Masyarakat Makassar di rumah sakit Tajuddin Chalid Makassar dari pejabat lama DR. dr. H. Noor Syamsu, Sp.M MARS kepada pejabat baru dr. Asnadah, MARS. Selain serah terima jabatan Direktur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Makassar, pada saat yang sama juga dilaksanakan serah terima jabatan pada jajaran direksi RS Kusta Makassar yaitu direktur Pelayanan Medis yang lama ke direktur Pelayanan Medis yang baru yaitu dr. Asnadah, MARS (Pejabat lama) ke dr. Andi Tenri Sanna Devi, Sp.M MARS (selaku Pejabat Baru). Serah terima jabatan ini disaksikan langsung oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan kementerian Kesehatan RI, dr. Bambang Wibowo, SpOG. Mutasi dalam jabatan atau pergantian kepemimpinan suatu organisasi adalah merupakan proses yang lumrah dan biasa yang juga merupakan program pengembangan karier pegawai, perkembangan karier pegawai diharapkan akan mengembangkan organisasi ke arah yang lebih baik. ...

SKANDAL DIBALIK MEGA PROYEK RS TAJUDDIN CHALIK MAKASSAR

Kucuran dana 400 Miliar  kepada Rumah Sakit Kusta Makassar yang diberikan dalam 4 Tahap menjadi tanda tanya besar dikalangan aktifis anti korupsi di makassar, bagaimana mungkin kucuran dana yang memiliki nilai yang fantastis itu muncul tanpa melalui proses proses penetapan anggaran sesuai dengan manual perencanaan dan penganggaran yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan. Perencanaan kegiatan dan anggaran dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL).  Dalam usulan perencanaan anggaran dari Satker Rumah Sakit Khusus Kusta Makassar kepada kementerian/Lembaga Tahun 2017 tidak terdapat perencanaan pembangunan Gedung baru 4 Lantai, Namun Ketika penetapan pagu Definitip Alokasi Anggaran senilai Rp. 100 Miliar diberikan kepada rumah sakit Khusus Kusta Tajuddin Chalid Makassar, ( Bukti dokumen RKA Kami tidak publikasikan disini). Karena tidak ada dalam usulan saat ...