Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

MENGUJI INDEPENDENSI KARS

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit(KARS) . Komisi tersebut bertugas dan berfungsi melaksanakan akreditasi bagi rumah sakit di Indonesia. Akreditasi adalah pengakuan resmi kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan dan wajib dilakukan oleh semua rumah sakit. Berdasar peraturan tersebut, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) juga merupakan lembaga yang INDEPENDEN dalam melaksanakan akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, nonstruktural, dan bertanggung jawab kepada menteri Kesehatan.(Pasal 1 Diktum 5 ). Akreditasi adalah penilaian yang dilakukan oleh lembaga Independen dpelaksana akreditasi Rumah Sakit untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar pelayanan.  Yang menarik untuk didiskusikan saat ini adalah ketika ada rumah sakit yang mendaftar untuk dilakukan survey akreditasi dan semua prosedur administrasi telah dilakukan dan telah dilalui, dan Tim surveyor pun datang melaksan...

ANOMALI LIQUIDASI

LIGUIDASI , Adalah  pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero) (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Melikuuidasi artinya  membubarkan perusahaan sebagai badan hukum (Kamus Besar Bahasa Indonesia) APA DAN MENGAPA SUATU INSTANSI/PERUSAHAAN/BUMN ATAU ENTITAS DILIQUIDASI ??? Mari kita Bahas ....Jika Kita mengacu pada  Pembubaran suatu Perseroan itu sendiri dapat terjadi karena ( Pasal 142 ayat (1)  Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  – “UU 40/2007” ):   (i)         berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);  (ii)        karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; (iii)       berdasarkan penetapan pengadilan;  (iv)       dengan d...

GELAPKAH INI ??

PEMINDAHAN ASET BKMM SECARA BESAR - BESARAN Descripsi: Rabu 20 Pebruari 2019 terjadi pengankutan/pemindahan aset Barang Milik Negara berupa Alat kesehatan secara besar-besaran di BKMM Makassar tanpa dasar yang jelas, Berupa Alat-alat Kesehatan dan alat Operasi Mata menggunakan mobil Ambulans dan jasa Angkutan Online. Kesaksian: "Kami memang melihat beberapa orang lalu lalang mengangkat alat2 pemeriksaan mata dari dalam ruang pelayanan ke mobil ambulans" kata ibu meli salah seorang pasien. "saya hanya melaksanakan tugas dan instruksi dari pimpinan" Kata seorang petugas yg identitasnya dirahasiakan sambil memperlihatkan surat instruksi dari pimpinan BKMM makassar Itulah beberapa kutipan hasil wawancara dengan beberapa saksi mata yang melihat dan terlibat langsung dengan proses tersebut, masih banyak rekaman hasil wawancara berupa audio dan video yang tidak kami publikasikan.  YANG MENJADI PERTANYAAN ADALAH :  APAKAH TINDAKAN INI BISA DIKATEGORIKAN PE...

ARAHMU KEMANA ?

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 270/MENKES/SK/VI/1985 t anggal 4 Juni 1985, tentang Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang ditunjuk menjadi rumah sakit Pembina dan sekaligus sebagai pusat rujukan kusta di Kawasan Timur Indonesia. Adapun wilayah binaan adalah seluruh Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 297/Menkes/SK/III/2008 Rumah Sakit Kusta Makassar berubah nama menjadi Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid Makassar  TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEBAGAI RUMAH SAKIT KHUSUS KUSTA   1. Tugas Pokok Melakukan pelayanan pasien penyakit kusta secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan kegiatan pendidikan, pelatihan, pengkajian dan pengembangan dibidang kesehatan kusta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.    Fungsi a.   Melaksanakan pelayanan peningkatan kesehatan. b.   Melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit kusta. c.   Melaksanakan pelayanan penyembuh...

ADA UDANG DIBALIK BATU (Impisible Mission)

25 Juli 2018 Telah terjadi serah terima jabatan pimpinan Rumah sakit Khusus Mata Masyarakat Makassar di rumah sakit Tajuddin Chalid Makassar dari pejabat lama DR. dr. H. Noor Syamsu, Sp.M MARS kepada pejabat baru dr. Asnadah, MARS. Selain serah terima jabatan Direktur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Makassar, pada saat yang sama juga dilaksanakan serah terima jabatan pada jajaran direksi RS Kusta Makassar yaitu direktur Pelayanan Medis yang lama ke direktur Pelayanan Medis yang baru yaitu dr. Asnadah, MARS (Pejabat lama) ke dr. Andi Tenri Sanna Devi, Sp.M MARS (selaku Pejabat Baru). Serah terima jabatan ini disaksikan langsung oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan kementerian Kesehatan RI, dr. Bambang Wibowo, SpOG. Mutasi dalam jabatan atau pergantian kepemimpinan suatu organisasi adalah merupakan proses yang lumrah dan biasa yang juga merupakan program pengembangan karier pegawai, perkembangan karier pegawai diharapkan akan mengembangkan organisasi ke arah yang lebih baik. ...

SKANDAL DIBALIK MEGA PROYEK RS TAJUDDIN CHALIK MAKASSAR

Kucuran dana 400 Miliar  kepada Rumah Sakit Kusta Makassar yang diberikan dalam 4 Tahap menjadi tanda tanya besar dikalangan aktifis anti korupsi di makassar, bagaimana mungkin kucuran dana yang memiliki nilai yang fantastis itu muncul tanpa melalui proses proses penetapan anggaran sesuai dengan manual perencanaan dan penganggaran yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan. Perencanaan kegiatan dan anggaran dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL).  Dalam usulan perencanaan anggaran dari Satker Rumah Sakit Khusus Kusta Makassar kepada kementerian/Lembaga Tahun 2017 tidak terdapat perencanaan pembangunan Gedung baru 4 Lantai, Namun Ketika penetapan pagu Definitip Alokasi Anggaran senilai Rp. 100 Miliar diberikan kepada rumah sakit Khusus Kusta Tajuddin Chalid Makassar, ( Bukti dokumen RKA Kami tidak publikasikan disini). Karena tidak ada dalam usulan saat ...