Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit(KARS) . Komisi tersebut bertugas dan berfungsi melaksanakan akreditasi bagi rumah sakit di Indonesia. Akreditasi adalah pengakuan resmi kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan dan wajib dilakukan oleh semua rumah sakit. Berdasar peraturan tersebut, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) juga merupakan lembaga yang INDEPENDEN dalam melaksanakan akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, nonstruktural, dan bertanggung jawab kepada menteri Kesehatan.(Pasal 1 Diktum 5 ). Akreditasi adalah penilaian yang dilakukan oleh lembaga Independen dpelaksana akreditasi Rumah Sakit untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar pelayanan. Yang menarik untuk didiskusikan saat ini adalah ketika ada rumah sakit yang mendaftar untuk dilakukan survey akreditasi dan semua prosedur administrasi telah dilakukan dan telah dilalui, dan Tim surveyor pun datang melaksan...